KURBAN
Kurban Sebagai satu syariat dalam Islam disepakati oleh para ulama, karena adanya dalil yang tegas dalam Alquran maupun hadis Nabi saw. Di antaranya firman Allah Swt: “...maka dirikanlah shalat karena Tuhan-mu dan berqurbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2). Dalil hadis yang mensyariatkan kurban di antaranya diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi saw pernah mengurbankan dua ekor domba (HR. Bukhari-Muslim). Selanjutnya, ketika membicarakan hukum dari kurban itu sendiri para ulama berbeda pendapat. Perbedaan ini dapat dimengerti, karena hukum itu berbeda dengan syariat.
Syariat merupakan ketentuan dari Allah dan Rasul yang sifatnya absolut, transenden. Sementara hukum merupakan hasil kreasi intelektual ulama dalam melakukan penafsiran terhadap syariat (baca: Alquran dan hadis) itu sendiri. Maka, disebabkan faktor-faktor tertentu --seperti berbeda dalam memahami lafaz Alquran dan hadis, berbeda dalam menggunakan kaedah ushul, berbeda metode dalam menyelesaikan pertentangan dalil, dan faktor-faktor lain-- ulama sering berbeda pendapat dalam menetapkan suatu hukum, tidak terkecuali dalam masalah kurban ini (Muhammad Ali Khafif, Asbabul Ikhtilaf fil Fuqaha: 109).
Hukum kurban
Perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan hukum kurban terjadi antara ulama hanafiyah dan jumhur ulama. Di mana ulama hanafiyah berpendapat bahwa kurban itu wajib. Sedangkan jumhur berpendapat bahwa kurban itu hukumnya sunat mu’akkad. (Ibu Rusyd, Bidayatul Mujtahid: 314). Namun perlu juga dipahami bahwa “wajib” dalam kalangan hanafiyah tidak sama dengan pemahaman wajib menurut jumhur. Ulama hanafiyah membedakan antara wajib dengan fardhu, di mana fardhu diartikan dengan perintah berdasarkan dalil yang qath’iyatul wurud (seperti hadis mutawatir), sementara wajib perintah yang didasarkan oleh dalil dhanniyatul wurud (seperti hadis ahad). Sedangkan jumhur menganggap wajib dan fardhu bermakna sama.
Ulama hanafiyah yang berpendapat wajib berkurban beralasan dengan hadis Abu Hurairah, yang diriwatakan oleh Ibnu Majah bahwasanya Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), tetapi tidak mau berqurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadis ini dipahami bahwa ancaman jangan mendekati tempat shalat kami, tidak dibenarkan apabila berhubungan dengan hal-hal yang tidak wajib. Karena beratnya ancaman bagi yang meninggalkan kurban, maka ulama Hanafiyah berkesimpulan wajibnya kurban.
Adapun jumhur ulama berdalil kepada hadis dari Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah bersabda: “Apabila kamu telah melihat hilal (tanggal 1) Zulhijjah dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan rambut dan kuku-kukunya sampai selesai disembelih.” Adanya lafaz “...hendaklah berkurban” dalam hadis ini menunjukkan bahwa kurban itu hukumnya sunat. Hadis lain yang menjadi dalil jumhur adalah yang berasal dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah bersabda: “Tiga perkara yang diwajibkan kepada saya dan menjadi sunat bagi kamu; shalat witir, berkurban dan shalat Dhuha.” Hadis ini jelas mengindikasikan sunatnya berqurban.
Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, kedua kubu pemikiran ini memiliki kesamaan dalam melihat pentingnya ibadah kurban. Karena, sekalipun Jumhur menganggap qurban sebagai ibadah sunat, tetapi sunat di sini adalah sunat mu’akkad (sunat yang sangat dikuatkan). Di sisi lain hanafiyah yang menyimpulkan kurban itu wajib, masih dalam takaran di bawah fardhu (karena mereka memang membedakan pembagian hukum taklifi) yang tidak sama dengan pemahaman wajib di kalangan jumhur ulama. Jadi di sini, sepertinya, ada titik temu antara kedua pendapat ini. Dan, yang penting diingat, bahwa perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum merupakan hal yang lumrah dan ditolerir dalam metodelogi kajian hukum Islam.
Sejarah kurban
Data historis menunjukkan bahwa kurban, dalam tataran syariat, sudah berlaku sejak Nabi Adam As. Inilah kurban pertama kali yang dilakukan oleh anak manusia (Habil dan Qabil) sebagaimana firman Allah Swt: “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima oleh Allah kurban salah seorang dari keduanya (Habil) serta ditolak kurban dari seorang lainnya (Qabil). Berkata (Qabil) aku pasti membunuhmu. Berkata (Habil): Sesungguhnya Alah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa...” (QS. Al-Maidah: 27)
Kisah di atas bermula dari perselisihan antara Habil dan Qabil dalam persoalan perkawinan. Karena Qabil tidak mau kawin dengan saudara kembarnya Habil, maka Nabi Adam as memerintahkan kedua putranya berkurban. Hasilnya kurban Habil (berupa buah-buahan) diterima (dengan turunnya api yang membakar kurban Habil atas kehendak Allah Swt), sedangkan kurban Qabil (berupa seekor kambing) ditolak. (Hasbi Ash-Shiddiqy, Tuntunan Qurban: 2). Peristiwa ini terus berlanjut pada zaman Nabi Nuh as yang dilaksanakan seelah banjir besar. Pewarisan kurban ini hanya dari segi syarat saja, sementara tata caranya berbeda dengan yang dilakukan oleh kedua anak Nabi Adam as.
Pada masa Nabi Ibrahim as, perintah kurban agak sedikit berbeda. Karena beliau diperintah, melalui mimpi yang datang dari Allah sampai tiga malam berturut (malam ke-8, ke-9 dan ke-10 bulan Dzulhijjah), untuk menyembelih anaknya, Ismail (QS. ash-Shaffat: 102-107). Tetapi kemudian Allah menggantikan Ismail dengan seekor sembelihan yang besar. Dibandingkan dengan kurban pada masa Nabi sebelumnya, pelaksanaan kurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as agak lebih jelas, karena didapati keterangan tentang waktu dan jenis binatang yang dikurbankan.
Ibadah kurban ini sampai juga pada masa Nabi Musa as dengan cara melepaskan hewan kurban sebagian dan sebagian lagi disembelih. Praktik ini berlanjut sampai masa jahiliyah. Hanya saja binatang-binatang yang dilepas oleh bangsa Arab jahiliyah diperuntukkan bagi kebesaran patung berhala, bukan ibadah kepada Allah. Sejarah kurban juga dicatat pada masa sebelum datangnya Rasulullah saw, yakni apa yang dilakukan oleh kakek Nabi sendiri, Abdul Muthalib. Kasus ini hampir mirip dengan kisah Nabi Ibrahim as, hanya saja Abdul Muthalib melalui nazar. Manakala mendapatkan 10 orang anak dikurbankan seorang dari mereka. Akhirnya ia bermimpi diminta untuk menunaikan nazarnya.
Ketika peristiwa itu disampaikan kepada anak-anaknya, maka seorang anaknya yang bungsu, yakni Abdullah (ayah dari Nabi Muhmmad saw) menyatakan kesediaannya untuk dikurbankan. Namun demikian, Abdul Muthalib memilih cara melalui undian. Tetapi akhirnya, Abdullah juga yang mendapat giliran untuk dikurbankan. Atas desakan saudara-saudara Abdullah, Abdul Muithalib akhirnya membatalkan rencana menyembelih anaknya. Kemudian diganti dengan menyembelih 100 ekor unta (Hasbi Ash-Shiddiqy: 6).
Terakhir, pensyariatan kurban pada masa Nabi Muhammad saw terjadi pada tahun ke-2 Hijrah. Banyak hadis yang menceritakan perbuatan Nabi saw melakukan kurban, yang pada masa ini semakin jelas teknis operasionalnya, baik dari segi waktu (sesudah shalat Idul Adha sampai 13 Dzulhijjah). Jenis hewan (unta, lembu, kibas, kerbau, kambing, domba yang gemuk dan tidak cacat), tata cara penyembelihan (dengan membaca bismillah, menggunakan pisau atau benda lain, selain gigi dan kuku, yang tajam) sampai pendistribusian daging kurban kepada fakir miskin (Shahih Muslim, hadis nomor 1907-1919).
Kejelasan pelaksanaan kurban pada masa Rasulullah saw beralasan, karena beliau sebagai Rasul terakhir yang diutus Allah Swt, untuk menyempurnakan syariat Nabi-nabi sebelumnya. Namun demikian dalam satu hadisnya, Rasulullah saw tetap menyebutkan --ketika menjawab pertanyaan sahabat tentang faedah kurban-- bahwa kurban itu adalah sunnah Nabi Ibrahim as (Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz IV:123).
Hikmah kurban
Setiap syariat yang diturunkan Allah Swt, tidak pernah sepi dari hikmah. Hanya saja, ada di antara hikmah Allah Swt dapat dijangkau oleh fikiran manusia, di samping banyak juga yang tersembunyi dari analisa akal manusia. Hikmah sering diartikan dengan suatu yang diharapkan ada (terjadi) dengan melaksanakan suatu perbuatan hukum, sehingga dia tidak menjadi sandaran hukum itu sendiri. Artinya hukum mesti dijalankan, sekalipun hikmahnya tidak atau belum terungkap. Sikap ideal seorang mukmin dalam menyikapi hukum Allah adalah sami’na wa atha’na (tunduk dan patuh), tanpa berusaha terlebih dulu menyingkapi makna (hikmah) di balik tabir hukum tersebut.
Jadi, hikmah ibadah kurban antara lain: Pertama, secara psikis, akan membentuk watak manusia menjadi patuh dan taat kepada perintah Allah Swt serta membersihkan jiwanya dari sifat bakhil dan rakus; Kedua, secara fisik, qurban sebagi salah satu usaha peningkatan gizi, terutama bagi fakir miskin yang menjadi sasaran dalam pembagian daging kurban. Karena secara medis, protein hewani lebih tinggi dibanding dengan protein nabati (pada tumbuh-tumbuhan), dan; Ketiga, sisi sosial kemasyarakatan, kurban dapat mengurangi diskriminasi anatar orang kaya dan miskin, mempererat ukhuwah Islamiyah, dan menampakkan syiar agama Islam.
sumber: aceh.tribunnews.com/2014/10/06/kurban-tarif-hukum-sejarah-dan-hikmahnya