Memahami Perbedaan dalam Hukum Islam


REALITAS perbedaan (ikhtilaf) adalah sebuah hal yang niscaya dalam kehidupan manusia. Ini dipertegas dalam Alquran: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya ialah menciptakan langit dan bumi, serta adanya perbedaan bahasa dan warna kulit. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaranNya bagi orang yang mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 22).
Hal demikian mencakupi seluruh lini kehidupan manusia, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik budaya dan hukum. Berbagai macam perbedaan itu bukannya merupakan hal yang tidak wajar (sehingga harus dipertikaikan), dan perbedaan adalah bagian dari zaman dan tidak terpisahkan dari aspek perbuatan manusia. Kajian tentang hukum Islam dalam sebuah realitas sejarah tidaklah bisa dipisahkan dari hal-hal yang bernuansa mengarah pada perbedaan atau ikhtilaf.
Meskipun memang pada awalnya sejarah hukum Islam ini memberikan sebuah gambaran tentang penihilan terhadap perbedaan yang terjadi di antara umat Islam. Hal tersebut lebih dikarenakan posisi Rasulullah saw yang menjadi figur sentral telah meredam perbedaan-perbedaan yang muncul. Sehingga status beliau sebagai problem solving telah mengantarkan hukum Islam pada sebuah fenomena hukum yang tidak diberikan celah terhadap sebuah permasalahan tanpa ada jalan keluarnya ketika itu.
Perbedaan baru terjadi ketika Rasulullah saw wafat. Masalah yang muncul saat itu yang menjadi perbedaaan pada tataran awal, kental kaitannya dengan masalah politik, yaitu tentang pengganti kepemimpinan sepeninggalan Rasul. Peristiwa ini menjadi titik letup dari dimulainya era perbedaan, dan terus berkelanjutan di masa sahabat serta ke masa para imam mazhab. Pada masa ini, perbedaan lebih banyak bermuatan hukum dari pada bidang kajian lainnya. Maka dari sini lah mulai lahir istilah “ikhtilaf dalam fikih” (Mustafa Sa’id al-Khin, 1972).
Secara definitif, istilah di atas (ikhtilaf dalam fikih) dapat dipahami sebagai sebuah fenomena perbedaan yang terjadi pada tataran pemahaman hukum Islam. Sedangkan yang menjadi objek dari lahan terjadinya perbedaan di antara ulama, sebagaimana dikatakan oleh Abu Ja’far al-Thabary adalah masalah-masalah yang sifatnya furu’iyyah (cabang) dan bukan pada hal-hal yang bersifat ushuliyyah (prinsipil) dalam hukum Islam dan bahkan dalam perkembangannya, perbedaan pendapat dalam hukum Islam ini telah melahirkan berbagai macam kitab monumental yang membahas tentang masalah-masalah yang dipertentangkan di antara para ulama mazhab.
Dr Faridrik al-Amany, pentashih kitab Ikhtilaf al-Fuqaha’ al-Thabary, menyebutkan beberapa kitab di antaranya adalah kitab al-Umm karya Imam Syafii, kitab al-Khilafiyyah karya Imam Baihaqi, Kitab al-Tajrid karya Imam Qaduri dan Kitab Ikhtilaf al-Fuqaha’ karya Imam al-Thabary.